kievskiy.org

Sempat Mangkir, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Berakhir di Rutan KPK

Mardani Maming menyerahkan diri, tiba di gedung KPK.
Mardani Maming menyerahkan diri, tiba di gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Mardani Maming akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.

Setelah drama penangkapan cukup panjang lantaran Maming diketahui mangkir dari panggilan berkali-kali, kini mantan bendahara umum PBNU itu resmi berstatus tersangka dugaan suap.

KPK mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka usai diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Viral Kakek Jinjing Kepala Buntung hingga Nasib Oknum PNS Mesum di Ciamis

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di hadapan awak media, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 29 Juli 2022.

Selanjutnya, KPK akan menahan Politikus PDIP ini selama 20 hari pertama, terhitung sejak kemarin, 28 Juli 2022, hingga 16 Agustus 2022 mendatang, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral! Video Masturbasi Mirip Ardhito Pramono,  Durasi Video hingga 3 Menit 45 Detik

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming memperlihatkan batang hidungnya di kantor KPK.

Bersama kuasa hukumnya, Mardani datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 28 Juli, sekitar pukul 14.03 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat