kievskiy.org

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

Ketua PBNU KH. Achmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming dinonaktifkan dari jabatan bendahara.
Ketua PBNU KH. Achmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming dinonaktifkan dari jabatan bendahara. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan sebagai bendahara umum (bendum).

Ketua PBNU KH. Achmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming dinonaktifkan dari jabatan sampai ada keputusan hukum yang tetap.

“Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yg lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum,” katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: KPK ke Mardani Maming: Silahkan Membela Diri

Gus Fahrur mengatakan kasus yang menimpa Mardani Maming murni terjadi saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurutnya kasus yang menimpa Mardani Maming tidak ada kaitan dengan PBNU. Oleh karenaya, untuk PBNU sangat berhati-hati menyikapi kasus ini.

“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” ujarnya.

Baca Juga: 12 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Ada Bingkai Foto Al Bahjah Buya Yahya

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) ejak Selasa, 26 Juli 2022 karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat