PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Lurah Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinonaktifkan.
Status nonaktif terlebih dahulu, diyakini, akan memudahkan dalam memeriksa duduk perkara peminjaman uang kepada warga, untuk pembayaran honor rukun tetangga (RT).
"Inspektorat mesti turun dahulu, lakukan pemeriksaan internal, kenapa bisa ada kasus seperti itu," katanya saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Mujiyono pun berpendapat, masalah yang terjadi di Kelurahan Duri Kepa ini merupakan hal yang tidak biasa.
Sebab sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk meminjam uang kepada warga untuk keperluan operasionalnya.
Belum lagi anggaran di kelurahan sudah dialokasikan selama setahun untuk keperluan operasionalnya, termasuk pembayaran honor RT RW.
Oleh karena itu, ia memastikan apa yang terjadi di Kelurahan Duri Kepa ini tidaklah benar.
Baca Juga: Zayn Malik Bantah Pukul Ibu Gigi Hadid: Saya Harap Yolanda Pertimbangkan Tuduhan Palsunya
Semua kebutuhan kelurahan sesuai APBD yang diatur melalui peraturan daerah (Perda), yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Pergub APBD tidak mungkin harus ditombok, karena pagu anggaran kelurahan sudah dialokasikan selama satu tahun.