kievskiy.org

Buntut Honor RT, Bendahara dan Lurah Duri Kepa Jakarta Dinonaktifkan

Ilustrasi pungutan liar.*
Ilustrasi pungutan liar.*

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan bendahara dan Lurah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Marhali dinonaktifkan sementara. Keduanya dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diberikan surat bebas tugas sementara dalam tugas jabatan," katanya saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.

Atas peristiwa ini, Yani meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Barat dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta kepada seluruh jajaran ASN Jakarta Barat, agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di masyarakat harus berpedoman pada aturan perundangan," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Warga Dipinjami Uang untuk Honor RT-RW, DPRD Jakarta Minta Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono juga meminta agar Lurah Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dinonaktifkan terlebih dahulu.

"Inspektorat mesti turun dahulu, lakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu," katanya.

Mujiyono pun berpendapat masalah yang terjadi di Kelurahan Duri Kepa ini merupakan hal yang tidak biasa. Sebab sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk meminjam uang kepada warga untuk keperluan operasionalnya.

Belum lagi anggaran di kelurahan sudah dialokasikan selama setahun untuk keperluan operasionalnya, termasuk pembayaran honor RT RW. Oleh karena itu, ia memastikan apa yang terjadi di Kelurahan Duri Kepa ini tidaklah benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat