kievskiy.org

KPK: Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar, Terduga Penyuap Sudah Meninggal Dunia

Jumlah Rp104,3 miliar terungkap lewat beberapa alat bukti yang didapatkan oleh KPK, salah satunya adanya aliran uang melalui transfer.
Jumlah Rp104,3 miliar terungkap lewat beberapa alat bukti yang didapatkan oleh KPK, salah satunya adanya aliran uang melalui transfer. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara kasus suap dengan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani Maming sebelumnya sempat dijadikan DPO oleh KPK lantaran gagal dilakukan penjemputan paksa oleh komisi anti rasuah itu.

Sehari setelah ditetapkan DPO, Maming memutuskan menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Dari hasil konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga Maming menerima uang suap dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga: Nama Asli Bonge dan Kurma, Ikon Citayam Fashion Week

Jumlah tersebut terungkap lewat beberapa alat bukti yang didapatkan oleh KPK, salah satunya adanya aliran uang melalui transfer.

"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alex Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis

Kasus dugaan suap tersebut dikatakan Alex berkaitan dengan kasus yang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca Juga: Tugu Botol Kecap Legendaris di Puncak Kini Tinggal Kenangan, Netizen Berduka: Belum Sempat Perpisahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat