PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mengumumkan perubahan tarif angkutan umum sebagai langkah atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu dilakukan setelah pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku tanggal 3 September 2022.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, dan Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800.
"Terkait dengan penaikan harga BBM tersebut, maka tarif angkutan penumpang umum untuk Wilayah Kabupaten Karawang diberlakukan sebagai berikut," tutur Dishub Kabupaten Karawang dalam surat edarannya.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @infokrw, berikut tarif angkutan umum yang berlaku di Kabupaten Karawang:
1. Angkutan Dalam Kota:
Tarif umum Rp6.000
Tarif Karyawan Rp6.000
Tarif Pelajar Rp3.500
2. Angkutan Dalam Kota Trayek 63+16:
Tarif Umum Rp6.000
Tarif Karyawan Rp6.000
Tarif Pelajar Rp3.500
Baca Juga: Viral! BBM Makin Mahal, Kocaknya Pria Ini Pastikan Isi Bensin sampai Tetes Terakhir