PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Selain itu, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai perkara kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan ada sejumlah barang bukti perkara makar NII yang dimusnahkan seperti bendera, lambang, hingga teks deklarasi.
Perkara ini diketahui telah menyeret tiga jenderal NII hingga berurusan dengan hukum dan saat ini tengah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Paula Henry Simatupang Jadi Kepala BPK Jabar
"Perkara makar NII yang melibatkan tiga jenderal NII yang sukanya warga Kecamatan Pasirwangi ini sudah inkrah dan para terpidananya sudah menjalani hukuman.
"Makanya barang bukti dari perkara ini kita musnahkan saat ini," ucap Neva di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Kamis 8 September 2022.
Ia menyebutkan, selain barang bukti perkara makar NII, ada sejumlah barang bukti lainnya dari 95 perkara yang juga sudah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022.
Kegiatan ini dilakukan sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.