kievskiy.org

Kejam! Jual Konten Kekerasan demi Cuan, Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Satwa Dilindungi

Ilustrasi kera monyet.
Ilustrasi kera monyet. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Dua pemuda berusia 25 tahun ditangkap Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat lantaran kedapatan melakukan penganiayaan satwa dilindungi.

Dua pemuda yang berinisial AY dan I ini menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung dengan cara sadis. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, pada Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Kuasai Rekening ‘Gemuk’ Ajudan Sambo, Pengacara RR: Rp300 Juta per Bulan

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Kapolres mengungkap, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinganya. Perilaku tersebut telah dilakukan kedua tersangka sejak empat bulan lalu.

Kapolres juga mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan sebagai objek penganiayaan, bahkan di antaranya ada yang sampai mati.

Baca Juga: Pelaku Aniaya Santri Gontor hingga Tewas Sudah Diusir Pesantren, KPAI Siap Tuntut Hukuman Lebih

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan dokumentasi foto dan video penganiayaan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 13 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat