PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mulai merealisasikan pola desentralisasi pengelolaan sampah dengan menetapkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Lokasi pembuangan ini diyakini mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng yang telah bertahun-tahun kelebihan muatan.
Ini menjadi langkah besar yang dilakukan Pemkab Bekasi atas persoalan kedaruratan sampah tersebut.
Sejak pertama kali berdiri, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu tempat pembuangan resmi yakni di Burangkeng.
Baca Juga: Dikabarkan Menikah dengan Riesca Rose, Sule: Nggak Apa-apa, Aku Ibadah
Selain hanya satu lokasi, pengelolaannya pun masih menggunakan skema dumping alias ditimbun begitu saja tanpa diolah lebih dulu.
Alhasil, dengan makin meningkatnya jumlah penduduk, sampah harian yang dihasilkan pun makin tidak tertangani.
Di sisi lain, rencana pemerintah melakukan perbaikan rupanya hanya sebatas wacana.
“Perlu ada perbaikan untuk persoalan sampah ini. Sudah saya sampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ini sudah darurat sampah, maka sebagai langkah awal, TPST ini menjadi solusi yang dapat terealisasi,” ucap Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.