kievskiy.org

Protokol Cegah Covid-19 Diabaikan, Tempat Keramaian di Kuningan Tak Ubahnya Sebelum Pandemi

Protokol Cegah Covid-19 mulai banyak diabaikan Masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.*
Protokol Cegah Covid-19 mulai banyak diabaikan Masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.* /Pikiran-rakyat.com/Nuryaman

PIKIRAN RAKYAT -  Pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhir-akhir ini terkesan mulai banyak diabaikan masyarakat.

Terpantau Pikiran Rakyat, dalam beberapa hari terakhir, tempat-tempat keramaian masyarakat di daerah tersebut nyaris tak ubah seperti suasana sebelum terjadi pandemi Covid-19. 

Kecuali ada sedikit perbedaan, di berbagai tempat kerumunan masyarakat sebagian besar di antaranya patuh aturan mengenakan masker.

Baca Juga: 94 Persen Sekolah Masih Belajar Jarak Jauh, Nadiem Diminta Lebih Fokus pada Perbaikan Kurikulum PJJ

Di balik itu berdasarkan data yang diperoleh dari Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan jumlah kasus warga terduga maupun yang positif tertular virus penyakit tersebut, dalam dua pekan terakhir terus menurun.

Namun, demikian menurut  juru bicara di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin, sementara ini Pemerintah Kabupaten Kuningan  belum sampai menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Untuk Kabupaten Kuningan sampai sekarang masih menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red.) mengikuti Provinsi Jawa Barat yaitu sampai dengan tanggal 26 Juni 2020. Akan tetapi sekarang Pemda Kuningan sudah memberikan beberapa kelonggaran untuk aktivitas masyarakat menuju AKB karena Kuningan sekarang sudah masuk zona biru,” tutur Agus Mauludin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Virus Corona Diduga Tersebar Lagi Lewat Ikan Salmon, WHO: Bukan Hipotesis Utama

Beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat di masa PSBB lanjutan sebelum penerapan AKB yang telah diberikan, tuturnya, antara lain jam operasional pasar-pasar tradisional yang semula dibatasi hanya boleh buka sampai dengan pukul 12.00, kini diperbolehkan buka sampai dengan pukul 16.00. 

“Kemudian pedagang kaki lima juga sudah diizinkan berjualan kembali sampai dengan pukul 21.00, pos-pos check point kendaraan juga sudah dihentikan, dan masyarakat yang hendak menggelar hajatan juga sudah diperbolehkan asalkan dengan menerapkan aturan-aturan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat