kievskiy.org

Setahun Diusut, Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Tol Cibitung-Cilincing di Bekasi Mandeg: Saksinya Mangkir

KEJARI Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas saat menemui wartawan, Senin (24/10/2022).*
KEJARI Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas saat menemui wartawan, Senin (24/10/2022).* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pengusutan dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) simpang susun Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 tak kunjung menunjukkan perkembangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tak kunjung menetapkan tersangka kendati pengusutan telah berlangsung lebih dari setahun.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus dugaan maling uang rakyat Tol Cibitung-Cilincing telah masuk tahapan penyidikan.

Hanya saja, Ricky mengakui pihaknya kesulitan mengembangkan kasus karena saksi kerap tidak datang saat dipanggil.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Mengaku Pernah Dengar Kabar Bharada E Kritis karena Baku Tembak dengan Keponakannya

"Iya (setahun lebih pengusutan), (kendalanya) saksi-saksi berhalangan hadir, ada yang sakit," ucap Ricky saat menghadiri salah satu acara di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin 24 Oktober 2022.

Selain kesulitan menghadirkan para saksi, Ricky pun mengakui pihaknya kesulitan mengumpulkan alat bukti.

Kendati kasus telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi tak kunjung mampu mencukupi alat bukti.

"Kalau alat buktinya mendukung pasti kami tetapkan tersangka, (tapi) alat buktinya belum cukup... Nanti kalau sudah cukup pasti dikabari," ucap dia.

Ricky memang diakui para awak media sebagai pejabat publik yang irit bicara. Dia pun tidak menjelaskan lebih banyak soal kasus maling uang rakyat yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi ini.

Baca Juga: Komnas HAM akan Surati FIFA, Minta Keterangan soal Komitmen Hak Asasi di Tragedi Kanjuruhan

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Maret lalu penyidik Kejari Kabupaten Bekasi memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, JT, untuk dimintai keterangannya. Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya yakni LS dan RT dari pihak swasta.

Diduga, ketiga orang ini mengetahui dugaan tindak pidana maling uang rakyat dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. Bagi JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. Pasalnya, saat pemanggilan pertama mereka tidak hadir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

Dalam upaya pembukaan persimpangan ini, diduga melibatkan tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Ketika itu, Ricky mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu dan terus dilakukan pengembangan. Setahun berlalu, pengembangan tak kunjung mampu membongkar perkara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat