kievskiy.org

PT KAI Daop 3 Cirebon Naikan Harga Tiket Komersial 30-40 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menaikkan harga kereta komersial sebesar 30-40 persen.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menaikkan harga kereta komersial sebesar 30-40 persen. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian tarif 30-40 persen, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk Kereta Api (KA) Jarak Jauh Non PSO (Public Service Obligation) atau Komersial.

Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arief menerangkan bahwa meski ada penyesuaian tarif, KAI tetap mengacu pada Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada KA komersial tersebut.

Baca Juga: Penampakan Gerhana Matahari Berbeda dari ISS, Ternyata Hanya Berupa Bayangan Hitam

"Pada masa pandemi Covid-19, KAI berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat dengan mengutamakan protokol kesehatan, " katanya saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan pesan WhatsApp.

Luqman menambahkan yang ketat dalam hal ini, sesuai dengan arahan pemerintah untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan.

"KA-nya sendiri seperti KA Ranggajati dan KA Kaligung," ungkap Luqman.

Baca Juga: Penampakan Gerhana Matahari Berbeda dari ISS, Ternyata Hanya Berupa Bayangan Hitam

Luqman menjelaskan untuk persyaratan yang sudah ditetapkan KAI tersebut mengacu pada Surat edaran Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Serta surat edaran DJKA Kementrian perhubungan nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat