kievskiy.org

Secara Bertahap Kereta Api Reguler akan Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

ILUSTRASI kereta api.*
ILUSTRASI kereta api.* /PT KAI

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) yang akan berakhir pada Kamis, 11 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan akan kembali membuka layanan Kereta Api (KA) reguler, baik antarkota atau pun jarak jauh secara bertahap, mulai Jumat 12 Juni 2020. 

Zulfikri menjelaskan, terdapat tiga fase dalam pengoperasi kereta selama masa pandemi Covid-19. Fase pertama saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli 2020. 

Baca Juga: Meningkat Meskipun Pandemi Covid-19, Pengajuan Kartu Kuning di Cimahi Didominasi Pemohon Baru

Fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dengan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” sambung Zulfikri.

Fase ketiga adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Baca Juga: Longsor dan Pergerakan Tanah, Terjang Empat Rumah Warga Malausma Majalengka

Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan, kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat