kievskiy.org

Syarat dan Kriteria Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, KRL, dan Commuterline Jabodetabek selama PSBB

PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang.
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang. /ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.

PIKIRAN RAKYAT - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak semua orang bisa menggunakan transportasi publik, termasuk kereta api.

Tak berbeda dengan yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com, soal kriteria dan syarat penumpang pesawat komersial, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pun memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api.

Baca Juga: Amalan Jelang Idul Fitri 2020: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Tata Caranya

Baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek selama PSBB ada regulasinya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Ditangkap, Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi yang Mengaku Pengusaha Ternyata adalah Buruh Harian

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Dokter Tirta Ajak Influencer Bersatu Lawan Corona, Indira Kalistha Beri Tanggapan

“PT KAI sudah menjalankan protokol COVID-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis 21 Mei 2020 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat