PIKIRAN RAKYAT - PEDAGANG Kaki Lima (PKL) bermobil memadati badan jalan di sejumlah ruas Kota Bogor, Minggu 28 Juni 2020. Mereka diketahui mulai berjualan di Kota Bogor sejak dua pekan terakhir. Keberadaan PKL yang terpantau di ruas Jalan Abdullah Bin Nuh tersebut cukup menganggu arus lalu lintas karena membuat arus kendaraan melambat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, para PKL bermobil tersebut terpantau berjualan di beberapa ruas, seperti Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, dan ruas jalan R3, Kecamatan Bogor Timur.
Menurut Agus, sejak Sabtu 27 Juli 2020, para PKL tersebut sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bogor. Para PKL diminta untuk mengemasi barang-barang mereka, dan diperingatkan untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Motor Tergilas Truk di Pantura, Pemudik dari Jakarta Ini Selamat, Pemboncengnya Tewas
“Kemarin kita sudah tertibkan, memang pasca mulai dilonggarkannya aturan PSBB, banyak PKL baru bermunculan, mereka yang pakai mobil juga, mungkin terdampak ekonomi. Namun diaturannya kan tidak diperkenankan,” kata Agus.
Menurut Agus, saat ini Satpol PP Kota Bogor baru bisa memperingatkan para PKL bermobil tersebut. Jika memang membandel, para PKL tersebut bisa dikenakan sidang tipiring hingga penyitaan barang. Sejauh ini, mayoritas yang berdagang adalah PKL baru. Mereka mengaku tidak tahu jika berjualan di atas mobil dilarang.
“Ya kalau sekali diperingatkan tetap membandel, kita bisa derek mobilnya. Sudah ada yang kami derek karena berkali-kali diperingatkan tapi membandel,” ujar Agus.
Baca Juga: Objek Wisata Alam Diserbu Pengunjung, Sebagian Wisatawan Tak Patuhi Protokol Kesehatan
PKL CFD
Dengan kondisi tersebut, Agus menyebut, Satpol PP Kota Bogor akan memperketat patroli terutama di kawasan dengan PKL baru. Selain PKL bermobil, Satpol PP Kota Bogor juga menemukan PKL di kawasan bebas kendaraan (CFD) liar di perumahan. Agus menyebutkan, ada dua kawasan bebas kendaraan liar yang dipadati masyarakat dan juga PKL Kota Bogor.