kievskiy.org

Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak Menikahi Istri 2017, WA Kini Jadi Buronan

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT – Aparat Kepolisian Polresta Tasikmalaya terus memburu WA (41) terduga pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tiri, warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya hingga kini terus mencari keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri usai ibu korban mempertanyakan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya tehadap anaktirinya tersebut.

“Keberadaan pelaku belum diketahui. Tapi kita masih terus melakukan penyelidikan. Insya Allah dalam waktu dekat akan kita amankan pelaku,” ujar Yusuf, ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 29 Juni 2020 siang.

Baca Juga: Breaking News: Update Kasus Virus Corona Indonesia Senin 29 Juni 2020, Total 55.092 Positif Covid-19

Terang Yusuf, sejauh ini motif pelaku melakukan aksi cabul pemerkosaan diduga karena terbius hawa nafsu. Korban dan para saksi hingga kini masih terus dalam pengawasan pihaknya serta KPAID Kabupaten Tasik.

“Sementara tidak ada motif lainnya. Hanya hawa nafsu saja (terduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan). Hasil visum korban Insya Allah sore ini kita ambil,” terangnya.

Adapun ujar Yusuf, atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat  Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini perkembangannya masih terus kita tangani kasusnya,” jelasnya.

Baca Juga: Main Layangan Bahayakan Pengendara Motor, Leher Terjerat Benang Hingga Luka di Flyover Cimindi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Bunga (bukan nama asli), warga Manonjaya, Kabupaten Tasik itu kini menginjak usia 15 tahun. Dia dicabuli ayah tirinya, Wa (41).

Korban mengaku diperkosa ayah tirinya pada Agustus 2017 lalu saat sang ayah baru saja menikahi ibunya. Saat pertama diperkosa, korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Kini korban putus sekolah dan hanya mengenyam pendidikan hingga kelas VII SMP.

Hal itu dibenarkan Ibu Korban, Nur (40), saat mendampingi korban melaporkan aksi bejak suaminya didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasik ke Unit PPA Polresta Tasikmalaya, Jumat, 26 Juni 2020 sore.

"Memang benar Pak (anaknya dicabuli ayah tirinya, Red). Baru ketahuan seminggu kemarin. Gelagat anak saya beda kenapa selalu menghindar ketika ada bapak tirinya," ujar ibu korban.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat