kievskiy.org

Santri Didenda Rp37 Juta karena Kabur dari Pesantren, Wagub Jabar: Sangat Ironis

Ilustrasi santri.
Ilustrasi santri. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Setelah mengemukanya seorang santri asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (12) yang harus membayar denda Rp 37 juta dari salah satu pesantren tahfiz Qur’an di Kabupaten Bandung, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum berencana akan datang ke pesantren tersebut dan menemui pengurus yayasan.

Uu yang juga didaulat sebagai Panglima Santri Jawa Barat ini menyebutkan jika sanksi denda terhadap santri oleh pesantren tersebut sangat tidak pantas.

"Sangat ironis dan menyedihkan. Itu niatnya mendirikan pesantren untuk apa. Keuntungan? Jangan membohongi umat dengan cara begitu dong. Kalau mau jangan buka pesantren, sudah buka perusahaan bisnis saja," kata Uu.

Baca Juga: Kabur dari Pesantren, Santri Asal Tasikmalaya Harus Bayar Denda Hingga Puluhan Juta Rupiah

Uu menilai, jika pesantren memberikan denda seperti itu, maka tidak pantas.

Sebab, tujuan pesantren yakni untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan, bukan mencari laba.

Kemudian, Uu menangkap ada informasi masuk pesantrennya gratis, tapi yang aneh, ada sanksi denda.

Baca Juga: Puncak Hari Santri, Ribuan Santri dan Lintas Agama Jabar Gerak Jalan Kerukunan di Indramayu

Ia menegaskan, sangat jauh dengan Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang didirikan kakeknya, KH Choer Affandi, yang saat ini memiliki sekitar 8.000 santri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat