kievskiy.org

KA Ranggajati Cirebon-Jember pada 1-31 Juli Dibatalkan,KAI: Hanya Operasikan 8 dari Total 134 Kereta

Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - PT KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

“Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan,” terang Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Iran Ingin Interpol Ringkus Donald Trump, Pembunuhan Jenderal Soleimani Jadi Penyebab Utama

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Ratusan Siswa Bingung Tak Ada SMA/SMK Negeri di Daerahnya, Ganjar Pranowo: Uji Coba Kelas Jarak Jauh

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutur Luqman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat