kievskiy.org

DPRD: Pemkab Bekasi Perlu Bangun Satu TPA Lagi karena Burangkeng Kelebihan Muatan

Ilustrasi TPA, Pemkab Bekasi dinilai perlu membangun TPA karena Burangkeng dianggap sudah kelebihan muatan.
Ilustrasi TPA, Pemkab Bekasi dinilai perlu membangun TPA karena Burangkeng dianggap sudah kelebihan muatan.

PIKIRAN RAKYAT - Perluasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dinilai tidak akan menuntaskan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Apalagi, penambahan lahan yang direncanakan saat ini dibatasi regulasi.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, Pemkab Bekasi harus membuka satu kawasan TPA baru di wilayah utara. Pasalnya, salah satu persoalan sampah terjadi karena warga di wilayah utara tidak terlayani.

Alhasil, banyak yang membuang ke tempat sampah ilegal hingga sungai. Cecep mengatakan, penambahan TPA harus sudah ditentukan sejak dini agar dapat dituangkan dalam revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang diwacanakan

"Jadi bukan hanya ditambah luasnya di Burangkeng, melainkan ditambah lokasinya di utara Bekasi. Warga utara selama ini sulit terlayani pengelolaan sampahnya," kata Cecep, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Burangkeng Diperluas, Warga Relakan Lahan untuk TPAS Meski Belum Dibayar

Seperti diketahui, TPA Burangkeng berada di Kecamatan Setu yang menjadi salah satu wilayah paling selatan di Kabupaten Bekasi.

Jauhnya jarak TPA membuat peng angkutan sampah di lingkungan warga kerap menjadi persoalan. Terlebih banyak warga di wilayah utara yang tidak terlayani pengangkutan sampah.

Kondisi ini yang membuat banyak TPS ilegal di Kabupaten Bekasi yang ditemukan di wilayah utara. Salah satu yang terbesar yakni TPS ilegal di sepanjang Tol Cibitung-Cilincing di Tambun Utara.

Selain itu, pencemaran laut di perairan pun disebabkan karena buang sampah semba rangan ke sungai hingga mengalir ke muara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat