kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Penipuan SPBU, Irfan Suryanagara Diduga Rugikan Korban Rp77 Miliar

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara  ancam laporkan ke Polisi bila ada yang mengaku-ngaku sebagai kader Demokrat hadir di KLB Deli Serdang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara ancam laporkan ke Polisi bila ada yang mengaku-ngaku sebagai kader Demokrat hadir di KLB Deli Serdang. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan bisnis SPBU.

Kasus tersebut terendus saat korban berinisial SG melaporkan adanya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Irfan dan istri.

Dalam laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan dalam bisnis tersebut.

Saat ini, kata dia, Irfan dan Endang tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari sejak Kamis 17 November. Kasus penipuan ini tengah diproses ke tahap peradilan.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Minta Pembangunan di Jawa Barat Ngabret

"IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Carlo, di Bandung, Jumat.

Carlo mengatakan pihaknya masih meneliti berkas-berkas perkara yang akan dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," ucap Carlo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat