kievskiy.org

Satu Kilogram Ganja Disembunyikan di Kandang Ayam, Bandar Pemasok Narkoba Se-Priangan Timur Dibekuk

Barang bukti sebanyak 1,25 kilogram ganja siap edar, dan dua gram sabu sisa penjualan berhasil diamankan di sebuah kandang ayam belakang rumah bandar.
Barang bukti sebanyak 1,25 kilogram ganja siap edar, dan dua gram sabu sisa penjualan berhasil diamankan di sebuah kandang ayam belakang rumah bandar. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap bandar narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menangkap dua orang tersangka  berinisial J (47) bersama kurirnya E (39) di daerah asalnya wilayah Kecamatan Cibeureum dan Cipedeus Kota Tasikmalaya, Selasa, 7 Juli 2020.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1,25 kilogram ganja siap edar, dan dua gram sabu sisa penjualan berhasil diamankan di sebuah kandang ayam belakang rumah bandar saat dilakukan penggerebekan.

Baca Juga: Pelaksanaan PPDB Online Tahun 2020 Dinilai Kacau, AMPP Makassar Gelar Unjuk Rasa

"BNN Kota Tasikmalaya berhasil ungkap kasus narkoba paling besar selama bulan ini. Dari tersangka seorang bandar dan kurir ditemukan 1,25 kilogram ganja dan 2 gram sabu-sabu sisa penjualan mereka," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, kepada wartawan saat Press Conference di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020 siang.

"Barang bukti kita temukan dari kandang ayam belakang rumah bandar, mereka sengaja sembunyikan di tempat itu," imbuhnya.

Tuteng menambahkan, bandar yang ditangkap ini sudah lama dikenal oleh kalangan para pemakai ganja di wilayah Priangan Timur mulai Garut, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya dan Pangandaran.

Baca Juga: Sempat Landai Dua Pekan Lebih, Kota Tasikmalaya Catat Kenaikan Kasus Positif Covid-19

Sesuai pengakuan para tersangka, selama ini memasarkan barang haramnya kepada para konsumen di seluruh daerah se-Priangan Timur, Jawa Barat.
"Selain barang bukti narkoba, kita juga amankan 3 KTP, yang salah seorang tersangka memiliki 2 KTP yakni sang bandar. 4 ATM dan uang tunai sebanyak Rp 70.000," tambah Tuteng.

Modus penjualan yang dilakukan oleh 2 tersangka yang sekaligus residivis kasus sama ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai sistem tempel atau bertemu langsung dengan para pembelinya.
Adapun, asal barang yang didapatkan oleh bandar narkoba ini masih dikembangkan dan terus diselidiki lebih lanjut oleh petugas BNN.

"Awalnya, dari saudara inisial E menjual dan ditangkap sampai ke jaringannya. kita pun berhasil mengungkap jaringan narkoba lebih besar dan mereka residivis kasus sama, yaknu seorang bandarnya," tambah dia.

Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Tinjau Kesiapan Tempat Hiburan Terapkan Protokol Kesehatan

Kini mereka harus mendekam di sel tahanan BNN Kota Tasikmalaya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
Mereka diancam dengan Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup.

"Mereka selama ini dikenal bolak-balik penjara, ancaman yang dikenakan hukuman seumur hidup," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat