kievskiy.org

Oknum PNS yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba Saksikan Barang Haram yang Diedarkannya Dimusnahkan BNN

Kendaraan pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.
Kendaraan pemusnah narkoba milik BNNP Jambi. / ANTARA/Nanang Mairiadi

PIKIRAN RAKYAT - Jadi bandar narkoba, oknum PNS saksikan barang haram yang diedarkannya dimusnahkan.

Barang bukti yang diamanakan dari seorang bandar narkoba berstatus oknum PNS di Provinsi Jambi yang ditangkap beberapa waktu lalu dimusnahakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Baca Juga: Meski Positif Covid-19, Hasil Otopsi George Floyd Meninggal karena Henti Jantung Bukan akibat Corona

Barang bukti tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 354,456 gram dua jenis pil ekstasi seberat 117,167 gram dan 128,983 gram.

Pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jambi, Kamis 2 Juni 2020, dilakukan oleh Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto bersama Biddokes Polda Jambi dengan mobil pemusnah narkoba milik BNN.

Baca Juga: Akhirnya, Ojol Boleh Bawa Penumpang Lagi Setelah Anies Longgarkan PSBB Jakarta

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial N warga Kecamatan Pematang Sulur yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini sudah menjadi target BNN karena sebagai bandar narkoba untuk Jambi.

Pemusnahan itu juga dilakukan BNN di hadapan tersangka N dengan cara barang yang haram yang itu dihancurkan dengan mesin pemusnah narkoba milik BNN.

Baca Juga: Anies Ubah Aturan Soal Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta pada Masa PSBB Transisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat