kievskiy.org

Pengguna dan Bandar Narkoba Ditangkap di Cianjur dengan 23,9 Gram Sabu

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Narkoba Polres Cianjur menciduk dua bandar dan penyalahguna narkoba sekaligus dengan barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 23,9 gram. 

Kedua bandar narkoba itu ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah hukum Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengungkapkan, penangkapan kedua bandar itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga: 'Alhamdulillah Satu Mimpi Saya Terwujud', Melati-Jordan Juara Ganda Campuran All England

Kedua tersangka yang berhasil diciduk, yaitu Dodi Sunardi (39) ditangkap di Kampung Sukamanah RT06/07, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung. 

"Dari tangan tersangka Dodi ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,88 gram," kata Ade, Senin, 16 Maret 2020.

Lebih lanjut, untuk tersangka kedua, yakni Yusa Sela (41), ditangkan beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,02 gram.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Bahan Hand Sanitizer Buatan Sendiri, Simak Langkah Membuat Gel Aloe Vera

Tersangka Yusa ditangkap di Kampung Babakan Caringin RT01/07, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung.

Ade menjelaskan, selain mengedarkan narkoba jenis sabu, para tersangka yang berhasil diciduk itu juga terbukti sebagai penyalahguna narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat