PIKIRAN RAKYAT – Aktris Ririn Ekawati diperbolehkan pulang setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memeriksanya sebagai saksi atas kasus narkoba asistennya, ITY (30).
"Kemarin habis cek rambut, terus ada tambahan keterangan (konfrontir dengan ITY) sudah dipulangkan sekitar jam 21.00 WIB ," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora di Jakarta, Selasa.
Seperti dikutip dari Antara, Arif mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah dan rambut Ririn dari Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Baca Juga: Kandang Milik Aceng Terbakar, 3.700 Ekor Ayam Umur 2 Minggu Hangus Terpanggang
Hasil lab tersebut akan diketahui tiga hingga lima hari kerja kedepan. Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY.
Polisi masih mendalami keterkaitan antara keterangan ITY yang memberikan setengah pil happy five kepada Ririn.
Langkah lanjutan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk memastikan apakah Ririn benar-benar pengguna narkoba.
Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan 14 Tersangka Narkoba yang Ditangkap dalam 12 Hari
Hasil pemeriksaan urine Ririn negatif narkoba. Namun menurut keterangan asistennya, tersangka ITY (30), ia sempat memberikan setengah butir pil happy five kepada Ririn.
Selain itu, ditemukan tujuh butir obat penenang xanax, psikotropika golongan IV, di kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suaminya.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap aktris Ririn Ekawati untuk mengecek ada-tidaknya kandungan narkoba dalam rambut dan darah diperkirakan keluar pekan ini.
Baca Juga: Penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertambah, Kerugian akibat Banjir Jakarta Mencapai Rp60,9 Miliar
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan uji lab akan memberikan hasil yang lebih akurat.
"Kalau keterangan dari BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 3-5 hari kerja," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa.
Langkah lanjutan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk memastikan apakah Ririn benar-benar pengguna narkoba.***