kievskiy.org

9 Tersangka Narkoba Diringkus, Wakapolres Cirebon Kota: Lebih dari 165 Ribu Jiwa Terselamatkan

WAKAPOLRES Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin (tengah) didampingi Kabag Ops  Kompol Purnama (kedua dari kanan) dan Kasat Narkoba IPTU Arif Zaenal Abidin (bermasker) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota Selasa, 10 Maret 2020.*
WAKAPOLRES Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin (tengah) didampingi Kabag Ops Kompol Purnama (kedua dari kanan) dan Kasat Narkoba IPTU Arif Zaenal Abidin (bermasker) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota Selasa, 10 Maret 2020.*

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam waktu kurang dari sebulan.

Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Penangkapan sembilan tersangka dalam tiga kasus yang berbeda itu, terungkap saat jumpa pers jajaran Polres Cirebon Kota di Mapolres Cirebon Kota Selasa, 10 Maret 2020.

Baca Juga: Iuran Kenaikan BPJS Batal Naik oleh MA, Komisi IX DPR RI Minta Pelayanan Tetap Prima

Dari tangan sembilan tersangka berhasil disita lebih dari 100.000 butir obat-obatan ilegal di antaranya tramadol, trihex, dan dekstro, yang kerap disalahgunakan oleh pemakainya. 

Selain itu disita juga sekitar 8,5 ons narkotika jenis canabinoid dan sejumlah paket sabu serta barang bukti lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda melalui Wakapolres Cirebon Kota, Komisaris Marwan Fajrin mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka senilai kurang lebih Rp 185 juta.

Baca Juga: Sikapi Putusan MA, Komisi IX Usulkan Opsi Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan April 2020

"Keberhasilan penyitaan sejumlah barang bukti narkoba itu juga telah menyelamatkan sekitar 165.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Marwan kepada wartawan Selasa.

Diantara tersangka yang ditangkap adalah bandar besar obat-obatan terlarang, SN (42) warga Desa Dawuan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Bersama SN, ditangkap juga tiga tersangka yang masih satu jaringan dengan SN.

"Dari tangan SN kami mengamankan 39 ribu pil trihex, dan 50 ribu pil dekstro," katanya.

Baca Juga: Petinju Floyd Mayweather Utarakan Minatnya untuk Beli Klub Liga Primer Inggris

Marwan menegaskan, saat ini Polres Cirebon Kota akan terus melakukan perang terhadap peredaran nakortika dan obat terlarang lainya.

"Mereka ini sudah dipantau sejak lama dan sampai akhirnya kita pancing mereka untuk sampai pada bandar besar SN yang berhasil kita amankan ini," kata Marwan.

Sementara untuk pengedar narkotika jenis sabu ada tiga orang yang ditangkap dan dua tersangka yang menjual narkotika jenis canabinoid.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Harapkan 8 Besar, Tanding Lawan Tunggal Taiwan Jadi Target Minimum

Salah satu dari tersangka pengedar tembakau gorilla, kata Marwan, menjual tembakau gorilla melalu media sosial Instagram. 

"Tersangka belajar membuat tembakau gorilla melalui youtube, lalu dijual terang- terangan melalui IG, seharga Rp 400 ribu per 100 gram," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat