kievskiy.org

Kasus Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Baru Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Korupsi bantuan dana BOS itu terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018.

Kejati Jawa Barat mengungkap kasus ini merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Proses Seleksi PPPK Guru 2022, Bakal Berlangsung hingga 2023

"Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami dapat penitipan pengembalian uang negara Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar," ujarnya di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis, 1 Desember 2022, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dalam kasus korupsi ini terdapat empat tersangka yang diamankan yaitu EH, AL, MK, dan MSA. Keempatnya telah ditahan sejak 21 Oktober 2022.

Lebih jauh kata Asep, ada indikasi keempat tersangka bekerja sama melakukan tindakan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah.

Terkait kasus ini, Asep menambahkan, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa saksi sebanyak 56 orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Dokter Ditolak Jadi Relawan Gempa Cianjur karena Non-Muslim, Simak Faktanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat