PIKIRAN RAKYAT - Otak pelaku investasi bodong yang menggegerkan warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, WW (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.
“Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto pada Kamis, 1 Desember 2022.
Jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce ini sekira 600 orang, dengan total kerugian ditaksir Rp2,3 miliar.
Suherdi juga menambahkan, WW ini telah melakukan penipuan ini sejak Februari 2022 sampai November 2022.
Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat menjadi anggota (member). Hal ini agar limit pinjaman daring bisa dicairkan.
"Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce," ujarnya.