kievskiy.org

KPK Periksa Mantan Ajudan Sunjaya, Eks Bupati Cirebon yang Terjerat Dugaan Pencucian Uang

Ilustrasi tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purawadisastra.
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purawadisastra. /Pixabay/Klimkin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang teller Bank Mandiri dan Kepala kantor Cabang BCA terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Pada Selasa 6 Desember 2022, pegawai bank yang diperiksa KPK berstatus sebagai saksi dalam perkara pencucian uang Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya.

Dua pegawai bank itu merupakan dua dari lima orang saksi yang menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan pencucian uang (TPPU) Sunjaya, yang menjabat Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019, pada Senin 5 Desember 2022.

Tiga saksi kasus dugaan pencucian uang atau TPPU lain merupakan para mantan ajudan Bupati Sunjaya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang Senilai Rp58 Miliar

Ketiganya masing-masing eks ajudan Bupati Sunjaya, saat ini menjabat sebagai Sekertaris Camat Astanajapura, Deni Syafrudin. Kemudian Andry Yuliandry dan Rizal Pirhandoko.

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil dan memeriksa lima saksi untuk kasus dugaan pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Bupati Sunjaya.

"Lima orang kita panggil untuk dimintai keterangan. Dua merupakan pegawai bank BUMN dan swasta, serta tiga PNS yang merupakan mantan ajudan tersangka," tutur Ali Fikri.

Lanjutan TPPU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat