kievskiy.org

Potensi Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar, Pemkot Bogor Klaim Dugaan Penyimpangan di Luar Dinas

ILUSTRASI dana bos.*
ILUSTRASI dana bos.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor mengklaim dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diungkap Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah di luar konteks dinas.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memastikan Dinas Pendidikan Kota Bogor hanya punya kewajiban menyalurkan BOS kepada sekolah. Sementara pengelolaan BOS diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.

“Mudah-mudahan enggak ada ASN yang tersangkut, karena itu di luar konteks dinas. Kan dinas hanya punya kewajiban menyalurkan BOS, berapa jumlah siswanya, misal sekian ratus, ya kita tinggal menyalurkan. Pelaksanaan BOS-nya ya dilaksanakan masing-masing sekolah,” ujar Dedie A Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Ada 232 Destinasi Liburan di Pangandaran, Snorkeling dan Menyelam Jadi Primadonanya

Menurut Dedie, sesuai aturan sebenarnya apa yang dilakukan oleh kelompok kerja kepala sekolah tersebut tidak menyalahi aturan. Dana BOS memang diperbolehkan dikelola oleh masing-masing sekolah.

Namun demikian, yang disoal dalam penyimpangan dana BOS tersebut adalah pengelolaan yang dilakukan secara kolektif, dengan harga yang lebih mahal. Selain itu, ada pungutan dari siswa yang juga tidak dibenarkan.

“Pada prinsipnya mereka akan melakukan penggadaan materi secara kolektif. Boleh, sebenarnya karena pada prinsipnya semakin kolektif semakin murah, tetapi ini kan justru semakin mahal," kata Dedie.

Baca Juga: Anies Baswedan sampai Khofifah Indar Parawansa Dipanggil Jokowi dalam Pertemuan Tertutup

Sesuai aturan, sebenarnya proses pengadaan kertas ujian di tingkat SD boleh dilakukan. Apalagi pengadaan kertas tersebut tidak melalui proses tender karena nilainya kecil. Lantaran harga pengadaanya menjadi mahal, maka pengadaan kertas ujian itu kemudian disoal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat