kievskiy.org

Masa Pandemi Covid-19, Dana Bos Bisa untuk Subsidi Pembelian Pulsa bagi Guru dan Siswa

ILUSTRASI Dana BOS.
ILUSTRASI Dana BOS. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - DANA Bantuan Operasional Sekolah diperbolehkan untuk digunakan secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Termasuk di antaranya untuk pemberian subsidi pembelian pulsa bagi tenaga pengajar maupun peserta didik.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 memungkinkan hal tersebut," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Kamis 2 Juli 2020.

Inyatullah menjelaskan, Permendikbud tersebut sudah cukup luwes dalam memberikan kelonggaran kepada pihak sekolah untuk mengelola dana BOS sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Terdapat 7 Kasus Positif Covid-19 Baru, Azis: RT dan RW Setempat Harus Lakukan Karantina Wilayah

"Kebutuhan yang cukup besar di masa pandemi dengan diselenggarakannya kegiatan belajar dari rumah ialah terkait pengadaan pulsa," katanya.

Menurut Inayatullah, ia kerap menerima masukan juga menampung keluhan terkait kesulitan orang tua dalam hal pengadaan pulsa yang memadai demi menunjang efektivitas pembelajaran secara daring dari rumah.

Baca Juga: Kejar Zona Hijau, Pemkab Bandung Barat Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional

"Utamanya dari orang tua yang memiliki anak usia sekolah lebih dari satu. Seringkali gawainya hanya satu dan harus dipakai bersama-sama. Tak hanya itu, pengadaan pulsanya pun sering kali dianggap memberatkan," ucapnya.

Kondisi tersebut tak hanya dialami oleh orang tua siswa, tapi juga para tenaga pengajarnya.

"Oleh karena itu, jika dana BOS akan dipakai untuk memberikan subsidi pulsa bagi guru juga siswa, sesuai Permendikbud 19, hal tersebut dimungkinkan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat