kievskiy.org

Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik untuk Mendapatkan Honor Dana BOS

ILUSTRASI Dana BOS.*
ILUSTRASI Dana BOS.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung.

Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.

Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemdikbud.

Baca Juga: PM Boris Johnson Kembali Bekerja saat Angka Kematian di Inggris Lebih dari 20.000

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.

Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.

Baca Juga: Rapid Test: 1 dari 54 Tenaga Medis RSUD di Cianjur Positif COVID-19

Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat