kievskiy.org

BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN dalam Darurat COVID-19

Ilustrasi Guru Honorer.*
Ilustrasi Guru Honorer.* /ADE MAMAD/PR ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan keleluasaan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan.

Baca Juga: Unpad Siapkan Laboratorium Pemeriksaan Sampel Virus Corona

"Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilisnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Hampir 100 Orang Mangkir Rapid Test Covid-19 di Purwakarta, Aparat akan Jemput Paksa

Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat