kievskiy.org

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK Gaji Guru Honorer dari Dana BOS selama Darurat COVID-19

GURU honorer kini tak perlu melampirkan NUPTK untuk mendapatkan gaji dari dana BOS selama masa darurat COVID-19.*
GURU honorer kini tak perlu melampirkan NUPTK untuk mendapatkan gaji dari dana BOS selama masa darurat COVID-19.* /ADE MAMAD/PR ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Devisa Pariwisata Diperkirakan Anjlok 50%, Wishnutama Yakin akan Rebound pada 2021 

Akan tetapi kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan diberlakukan selama masa darurat pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Baca Juga: 7 Manfaat Pueraria Mirifica, Tanaman Khas Thailand yang Bagus untuk Kesehatan 

"Sekarang kita ubah selama masa darurat COVID-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Dapodik per Desember 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat