kievskiy.org

Penyerapan Alokasi Guru Honorer Terkendala, FAGI Minta Aturan Penyaluran BOS Direvisi

ILUSTRASI guru.*
ILUSTRASI guru.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Tidak terserapnya dana BOS untuk honor guru honorer terjadi di banyak sekolah.

Oleh karena itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, segera merevisi aturan tentang penggunaan dana BOS 2020.

Baca Juga: Tamu Mapolres Cianjur Wajib ke Ruang Sterilisasi, Juang : Untuk Putus Penyebaran Covid-19

Ketua FAGI wilayah Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, berdasarkan laporan dari para kepala sekolah, pada umumnya alokasi 50 persen untuk guru honorer dalam dana BOS tidak terserap terkendala aturan.

Aturan yang dimaksud yakni kepemilikan NUPTK. Sebagian besar guru honorer belum mempunyai NUPTK dan Surat Keputusan penugasan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Potong Gaji Peran Nyata Dukungan Pemain Bola Lawan Virus Corona

Oleh karena itu, Iwan menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan tidak mengatur alokasi dana BOS untuk guru honorer.

"Jangan ada keharusan maksimal 50 persen untuk guru honorer, tetapi bisa dialihkan ke keperluan lain," ujar Iwan kepada Pikiran Rakyat, Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: 3 Kriteria Wajah yang Menentukan Peruntungan untuk Mendapatkan Pekerjaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat