kievskiy.org

Alokasi untuk Guru Honorer Tak Terserap, Dana BOS Digunakan untuk Cegah COVID-19

ILUSTRASI guru.*/DOK PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI guru.*/DOK PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor guru honorer tidak terserap di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta merevisi aturan penggunaan dana BOS dengan tidak menentukan alokasi honor untuk honorer.

Salah satu SMA yang tidak mengalokasikan dana BOS untuk honor guru honorer yakni SMAN 9 Bandung.

Baca Juga: Meski Tak Dilarang, Warga Jabodetabek Diminta Jangan Dulu Mudik Lebaran Tahun Ini

Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung Agus Setiamulyadi mengatakan, terdapat lima guru honorer yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, guru honorer yang mempunyai NUPTK berhak mendapat honor dari dana BOS.

Namun, Agus tak mengalokasikan dana BOS untuk honor lima guru honorer yang mempunyai NUPTK tersebut.

Baca Juga: Suku Pedalaman Amazon Sudah Terpapar Virus Corona, Diduga Dibawa Dokter Positif COVID-19

Alasannya, karena lima guru honorer tersebut telah mendapat tunjangan guru honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat