kievskiy.org

Honor Guru Madrasah Negeri dari Dana BOS Maksimal Hanya 30%, Beda dengan Madrasah Swasta

Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerintah supaya membantu memperhatikan kesejahteraannya dengan menambah biaya bantuan operasional pendidikan (BOP) serta dana insentif bagi guru tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.
Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerintah supaya membantu memperhatikan kesejahteraannya dengan menambah biaya bantuan operasional pendidikan (BOP) serta dana insentif bagi guru tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama menetapkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah tahun 2020 untuk honor atau belanja pegawai maksimal 30%.

Dana BOS itu sebagian besarnya ditujukan untuk penguatan mutu guru.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag saat ini mengambil prioritas peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Baca Juga: Dampak Virus Corona: Pesta Teknologi MWC 2020 Barcelona Resmi Dibatalkan

Peningkatan mutu itu akan ditempuh melalui pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi serta peningkatan mutu pembelajaran.

Ia mengatakan, Petunjuk Teknis Nomor 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pagawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30%.

"Pada madrasah swasta boleh lebih 30% dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tuturnya, Kamis, 13 Februari 2020.

Baca Juga: 238 WNI dari Tiongkok Pulang ke Daerah Asal Sabtu 15 Februari 2020, Jokowi Minta Masyarakat Tak Ketakutan

Menurut Kamaruddin, belanja honor pegawai sebesar 30% juga dibuat untuk memastikan dana BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran.

"Kalau alokasinya diperbesar hingga 50%, dikhawatirkan anggaran BOS habis hanya untuk membayar honor-honor  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS," katanya.

Ia mengatakan, setiap tahun madrasah hanya mendapat BOS dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 7 Langkah Mandi Cantik di Hari Valentine, Salah Satunya Gunakan Aroma Terapi

Hal itu berbeda dengan BOS Sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.

Ia menambahkan, meski alokasi honor hanya 30%, tapi mulai tahun ini dana BOS akan bisa digunkan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya.

"Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," ujarnya.

Baca Juga: Catat Rekor Terpanas, Suhu di Antartika Tembus hingga 20 Derajat Celsius

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat