kievskiy.org

Belum Naikkan Honor Guru dari Dana BOS, Sekolah di Bandung Tunggu Sosialisasi

Ilustrasi Guru Honorer.*
Ilustrasi Guru Honorer.* /ADE MAMAD/PR ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT – Kepala sekolah belum menerapkan kenaikan honor bagi tenaga honorer di sekolah meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Kepala sekolah menunggu sosialisasi lanjutan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Di SMPN 4 Bandung contohnya, guru honorer menerima honor dari dana BOS Rp 10.000 per jam mengajar.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Tetap akan Dilaksanakan di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Dengan demikian, honor mengajar untuk Januari 2020, yang dibayar Februari 2020, sebesar Rp 240.000 bagi guru yang mengajar 24 jam sebulan.

Guru honorer SMPN 4 Bandung, Tanti Dwi mengatakan, nilai honor Januari 2020 belum ada peningkatan. Malah berkurang dari honor yang biasa diterima sebelumnya pada 2019 sebesar Rp 20.000 per jam mengajar.

Menurut Tanti, berkurangnya honor bagi honorer karena dana talangan yang dimiliki sekolah untuk membayar honorer tidak mencukupi.

Baca Juga: Dampak Virus Corona: Pesta Teknologi MWC 2020 Barcelona Resmi Dibatalkan

Setiap bulan, kepala sekolah mencari dana talangan untuk membayar honor honorer karena dana BOS cair setiap tiga bulan sekali.

Selain mendapat honor dari dana BOS, Tanti juga mendapat honor peningkatan mutu guru dari Pemerintah Kota Bandung.

Setiap bulan, nilai honor dari Pemkot Bandung sekitar Rp 1 juta. 

 Baca Juga: 238 WNI dari Tiongkok Pulang ke Daerah Asal Sabtu 15 Februari 2020, Jokowi Minta Masyarakat Tak Ketakutan

Honor dari Pemkot Bandung pun diterima honorer setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, Tanti mendapat honor pengingkatan mutu guru Rp 3 juta per tiga bulan.

Kepala Sekolah SMPN 4 Bandung, Sringatun mengatakan, untuk sementara, honor mengajar Januari 2020 dibayar Rp 10.000 per jam.

Hal itu karena dana talangan yang dimiliki kepala sekolah terbatas. Sementara dana BOS tahap I 2020 juga belum diterima sekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat