kievskiy.org

Langsung Ditransfer ke Sekolah, Skema Baru Penyaluran Dana BOS Dinilai Lebih Efektif

PRESIDEN Joko Widodo saat meninjau bangunan sekolah yang rusak, beberapa waktu lalu. Dana BOS 2020 langsung ditransfer ke rekening bank sekolah penerima manfaat.*
PRESIDEN Joko Widodo saat meninjau bangunan sekolah yang rusak, beberapa waktu lalu. Dana BOS 2020 langsung ditransfer ke rekening bank sekolah penerima manfaat.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra mengatakan, skema baru penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif.

Berbeda dengan sebelumnya di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mentransfer Dana BOS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah, kini Kemendikbud mentransfer langsung Dana BOS ke sekolah.

Nadia mengatakan, mekanisme penyaluran Dana BOS yang baru lebih efektif karena menyasar sekolah penerima manfaat secara langsung.

Baca Juga: Kemenkes: 3 WNI Terkonfirmasi Positif Virus Corona di Kapal Diamond Princess Tak akan Dipulangkan sampai Negatif

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam penerimaan Dana BOS.

Selain itu, mekanisme baru ini juga dapat memotong rantai birokrasi yang tidak jarang menjadi penyebab lambatnya pencairan Dana BOS ke sekolah-sekolah.

Diharapkan dengan mekanisme baru ini, Dana BOS dapat cair tepat waktu dan berdampak positif bagi efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga: Situ-situ di Bandung Lenyap, Pemkot Bandung Dianggap Membiarkan Banjir Terus Terjadi

“Skema baru ini memberikan sekolah keleluasaan dan independensi yang lebih besar dalam mengelola Dana BOS. Hal ini masuk akal mengingat kebutuhan tiap sekolah yang berbeda-beda. Diharapkan dengan perubahan ini dapat mendorong perkembangan sekolah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,” tuturnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Kendati demikian, sekolah pun wajib untuk mempublikasikan pengguna Dana BOS lewat papan pengumuman dan juga lewat portal yang dapat diakses secara luas.

Oleh karena itu, selain bertanggung jawab kepada Kemendikbud, sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada siswa dan orang tuanya.

Baca Juga: Vape Dikantongi Bersama Kunci di Saku Celana, Pria di Inggris Mengalami Luka Bakar Serius

Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, selain penyaluran langsung ke sekolah dan transparansi, pemerintah juga mewajibkan maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah dapat dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer.

Guru honorer yang gajinya dapat dibayar dengan menggunakan Dana BOS ini harus direkrut sebelum tahun 2020 (paling lambat 31 Desember 2019).

Namun perlu diingat juga bahwa masih banyak guru honorer yang tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat