PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Nadiem akan memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud tersebut, mengatur ketentuan baru bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19.
Baca Juga: 7 Manfaat Pueraria Mirifica, Tanaman Khas Thailand yang Bagus untuk Kesehatan
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: BERITA BAIK, Penambahan Pasien Sembuh COVID-19 Indonesia Hari Ini Naik 5 Kali Lipat
Nadiem mengatakan perevisian Permendikbud dilakukan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat COVID-19, termasuk isu ekonomi.