kievskiy.org

Nadiem Makarim Bolehkan Dana BOS untuk Kuota Internet, Bagaikan Oase di Padang Pasir

SPANDUK bertuliskan Belajar di Rumah Lebih Baik dipasang di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020). Libur sekolah diperpanjang hingga pertengahan April 2020, akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
SPANDUK bertuliskan Belajar di Rumah Lebih Baik dipasang di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020). Libur sekolah diperpanjang hingga pertengahan April 2020, akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. /ADE BAYU INDRA/"PR"

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet guru dan siswa.

Kabar ini lantas mendapatkan apresiasi dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), yang menyebut kebijakan ini bagaikan oase di padang pasir.

Ketua IGI Muhammad Ramli Rahim mengapresiasi kebijakan tersebut, apalagi di tengah pandemi Covid-19, siswa dan guru diharuskan bekerja dan belajar dari rumah.

 Baca Juga: 15.012 Warga Tasikmalaya Kena Di-PHK Imbas COVID-19, Disnaker Angkat Bicara

Internet menjadi salah satu penunjang pokok dalam pelaksanaan belajar mengajar para penerima dan pengelola dana BOS.

"Solusi yang ditawarkan Mendikbud seolah menjadi oase di tengah padang pasir, karena banyak guru yang tidak sanggup menyelenggarakan kelas maya karena keterbatasan kuota internet," ujar Ramli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2020.

Dia menambahkan kelas maya pembelajaran daring telah berjalan selama tiga pekan. Banyak guru dan siswa yang mengeluhkan keterbatasan kuota internet.

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Hasil Tani Kabupaten Bandung Kena Imbas

Ramli mengemukakan Mendikbud perlu membuat aturan tertulis yang akan menjadi acuan kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS.

"Bisa Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (juknis) BOS atau aturan lain, yang secara tertulis bisa menjadi dasar yang harus segera dikeluarkan Kemendikbud. Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti it, karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera di buat produk hukum tertulis," kata Ramli.

Kepala sekolah, kata dia, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Tadarus di Rumah Saja, Kemenag Imbau Muslim Jadi Pahlawan

Untuk itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut agar kepala sekolah segera menjalankan aturan itu.

Terkait pembelajaran melalui televisi, yakni "Belajar dari Rumah", mungkin menjadi solusi untuk daerah-daerah yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaringan internet.

"Program tersebut kurang efektif, karena ada 12 jenjang dari SD hingga SMA. Mata pelajarannya juga tidak sedikit," kata dia.

Baca Juga: 100 Alat Pelindung Diri (APD) dari Jaringan Doa se-Kota Sukabumi

Meski demikian, dia mengapresiasi program tersebut. Saat ini, di sejumlah daerah juga sudah mulai menginisiasi pembelajaran daring.

"Sulawesi Selatan bahkan sudah bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk proses pembelajaran di daerah terpencil," ucap dia.**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat