kievskiy.org

Kemenag Izinkan Dana BOS untuk Bayar Guru Madrasah Non PNS dan Tidak Mempersyaratkan NUPTK

ILUSTRASI dana bos.*
ILUSTRASI dana bos.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama termasuk madrasah sejak pertengahan Maret 2020.

Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem pembelajaran dari rumah tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, terutama bagi guru non PNS.

Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, 1.000 Gajah di Thailand Terancam Mati Kelaparan

Ia pun mengatakan, Kemenag sejak awal telah mengizinkan penggunaan dana BOS untuk digunakan membayar honor guru non PNS.

Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pengajian Bulanan IRMA Digelar Daring

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat