kievskiy.org

Guru Honorer Tanpa NUPTK Berharap Segera Terima Honor dari Dana BOS

ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Guru honorer berharap kepala sekolah segera menyalurkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merevisi aturan penyaluran dana BOS, sehingga dana BOS bisa untuk membayar honor guru honorer tanpa NUPTK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Aturan itu diubah menjadi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Baca Juga: COVID-19 Belum Berakhir, Indonesia Dihadapkan Banjir Bandang yang Menelan Korban

Ketua Asosiasi Guru Honor Indonesia (AGHI) wilayah Kota Bandung Iman Supriatna meminta kepala sekolah segera menerapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada honorer tanpa NUPTK di Kota Bandung yang telah menerima honor dari dana BOS.

Kepala sekolah diminta memahami kondisi guru honorer saat pandemi virus corona. Para guru honorer harus mengeluarkan biaya kuota internet untuk melaksanakan belajar mengajar jarak jauh. Sementara selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret, guru honorer tanpa NUPTK tidak mendapat honor dari dana BOS.

"Kasihan honorer, banyak yang mengeluh mengenai pulsa. Itu kan kewajiban para pendidik untuk memberikan pelajaran jarak jauh, laporan pembelajaran kepada dinas juga semua secara daring," ujar Iman kepada Pikiran-Rakyat.com, Minggu 19 April 2020.

Baca Juga: Keluarga Jadi Faktor Utama Henhen Tetap Semangat Jalani Latihan

Selain itu, sebentar lagi Ramadan tiba sehingga honorer perlu membiayai kebutuhan saat Ramadan. Iman sudah mengkomunikasikan kebijakan baru Kemendikbud tersebut kepada kepala sekolah. Menurut dia, jawaban kepala sekolah tidak memuaskan, karena menyatakan dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat sudah habis.

Di sisi lain, kepala sekolah masih ragu menyalurkan honor dari dana BOS karena petunjuk teknis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 belum keluar. Mendikbud Nadiem Makarim hanya menyatakan, dana BOS bisa disalurkan bagi honorer tanpa NUPTK. Besaran dana BOS yang diberikan tidak diatur.

Baca Juga: Drone Disinfektan Diterbangkan Sejumlah Organisasi Pengusaha dan Pemuda di Bandung

"Supaya kepala sekolah yakin (menyalurkan dana BOS untuk honorer), perlu dibuat juknis besarannya berapa. Dengan begitu, kepala sekolah bisa mempertanggungjawabkan," kata Iman.

Tak hanya di Bandung, guru honorer tanpa NUPTK di Pangandaran juga belum menerima honor dari dana BOS. Salah seorang guru honorer, Raeni mengatakan, belum ada pengumuman dari kepala sekolah terkait penyaluran honor dari dana BOS. Sejauh ini, Raeni hanya menerima honor dari komite sekolah. Dia berharap, bisa mendapat honor dari dana BOS, karena saat ini Raeni sedang melanjutkan pendidikannya dan perlu dana.

Baca Juga: Perawat Pasien COVID-19 Bagikan Kisah, dari Merawat hingga Motivator

Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung Agus Setiamulyadi mengatakan, sebagai kepala sekolah, dia belum menyalurkan dana BOS untuk honorer tanpa NUPTK, karena dana BOS tahap I sudah habis. Pemanfaatannya diantaranya untuk pembelian alat laboratorium hingga pemeliharaan gedung sekolah.

"Sudah habis awal April 2020. Kalau tidak habis, tidak bisa bikin laporan pertanggungjawaban, nanti dana BOS tahap II tidak bisa cair," ucap Agus.

Penyaluran dana BOS untuk honorer tanpa NUPTK baru akan dilakukan pada dana BOS tahap II. Meski demikian, Agus belum menentukan besaran honor yang akan diberikan, karena harus disesuaikan dengan pengeluaran untuk kebutuhan lain. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat