kievskiy.org

Guru Honorer Tak Terdaftar Dapodik Tidak Bisa Terima Gaji dari Dana BOS

ILUSTRASI Dana BOS.*
ILUSTRASI Dana BOS.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Data guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan dasar untuk audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Oleh karena itu, guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik, tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, yang dilansir Antara.

Baca Juga: Kerabat Dikabarkan Positif Virus Corona, Kim Jong-un Mengungsi ke Resor Mewah Tepi Pantai

"Kalau tidak ada, maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Untuk itu Kepsek dan proktor Dapodik wajib memasukkan data semua guru yang ada di sekolah di Dapodik," ucap Hamid, dalam gelar wicara RRI Pro 3 di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Lebih lanjut Hamid mengaku heran kenapa pendaftaran guru honorer seringkali terabaikan. "Saya heran mengapa guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak didaftarkan ke Dapodik. Padahal Dapodik ini sudah lama ada," ujar Hamid.

Hamid menambahkan, agar penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu harus memperhatikan atau fokus pada kesehatan pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Virus Corona Ungkap Efek Samping yang Akan Dirasakan

"Berapa besarannya dana BOS untuk gaji guru honorer, diserahkan kepada kepala sekolah," kata Hamid lagi.

Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020. Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hukuman Penjara Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, Hak Politik Tidak Dicabut

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat