kievskiy.org

Sekolah Swasta Mulai Bisa Raih Dana BOS Afirmasi dan Kinerja, Begini Kriterianya

ILUSTRASI Dana BOS.*
ILUSTRASI Dana BOS.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Baca Juga: Ingatkan Ulang Tahun Anak Perempuannya ke Dwi Sasono, Widi Mulia Ungkap Rencana sang Suami

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan, mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Baca Juga: Real Madrid Terus Tempel Barcelona, Zidane: Kami Bergantung Pada Apa yang Kami Lakukan

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Rinciannya antara lain, pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Kunjungan Mensos ke Garut Tuai Kritikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat