kievskiy.org

Subsidi Pembelian Kuota Internet dari Dana BOS Belum Menyentuh Murid

ILUSTRASI siswa belajar di rumah.*
ILUSTRASI siswa belajar di rumah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memperbolehkan SD dan SMP mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet. Hal ini dilakukan untuk kelancaran para siswa mengikuti pelajaran secara daring selama masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, bila anggaran BOS tersebut bisa digunakan untuk apa saja yang berkaitan dengan operasional sekolah. "Jadi, memang fleksibel (BOS). Ini juga untuk kelancaran belajar siswa selama pandemi. Setiap sekolah boleh mengalokasikan dana BOS untuk pembelian kuota internet," katanya, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Kemenlu Berencana Panggil Dubes Tiongkok, Anggota Komisi I: Wajib Bahas Pelanggaran HAM

Ia menjelaskan, alokasi tersebut juga merupakan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Melalui surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19. "Jadi diperbolehkan pengalokasian BOS untuk kuota internet, tapi harus sesuai petunjuk teknis," ucapnya.

Dikatakan Wasis, pada poin enam dalam surat edaran disebutkan, bila dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk membiayai keperluan pencegahan Covid-19. "Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah. Termasuk juga membiayai pembelajaran daring," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19 Bertambah Lagi Menjadi 51 orang

Sementara, untuk teknis penggunaan dana BOS, ia menuturkan, diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Sebab, kewenangannya berada pada tiap sekolah, sedangkan pihaknya hanya sebatas merekomendasikan dan mengawasi. "Itu nanti kebijakannya dari masing-masing sekolah, juknisnya pun ada. Kalau kami hanya rekomendasi dan pengawasan saja," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Manajer BOS pada Dindikbud Kota Serang Sarnata. Ia menjelaskan, bila pihaknya telah membolehkan tiap sekolah agar memberikan subsidi kuota. Namun, saat ini subsidi tersebut hanya untuk guru, belum menyentuh murid.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Masyarakat Miskin di Indonesia Berpotensi Meningkat

"Tapi tentu pemberian kuota ini juga sesuai dengan prosedur dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah dan guru. Kemudian, nanti akan ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga. Jadi saat ini dana BOS itu baru bisa digunakan untuk subsidi kuota guru saja," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat