kievskiy.org

Dari OTT di Kantor Disdukcapil Cirebon, PH dan AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Disertai Bukti Kuat

ILUSTRASI suap.
ILUSTRASI suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Petugas Polresta Cirebon mengumumkan, jumlah tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon bulan lalu, ada dua orang.

Keduanya berprofesi ASN dan tenaga honorer di lingkungan kantor Disdukcapil setempat.

"Sebelumnya Polda Jabar menyebut ada tiga orang. Tapi setelah pendalaman di Polresta Cirebon, yang dianggap cukup bukti dan dijadikan tersangka adalah dua orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Rabu, 15 Juli 2020.

 Baca Juga: Soal Subsidi Dana Tes Covid-19 bagi Pesantren di Jawa Barat, Ini Kata Ridwan Kamil

Kapolresta, PH dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. PH dan AS dijerat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kedua tersangka juga diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp75 juta," ungkapnya.

Pihaknya pun segera melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya berkaitan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diundang ke Istana Presiden, Raffi Ahmad dan Gading Marten Ungkap Pesan Jokowi

"Secepatnya kami kirimkan surat kepada keduanya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata M Syahduddi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat