kievskiy.org

Dua Narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong Sebulan

2 narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka dapat remisi Natal.
2 narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka dapat remisi Natal. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Dua narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal masing-masing selama satu bulan.

Namun, mereka kini masih harus menjalani sisa masa tahanan karena dengan remisi masa tahanan belum habis.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, kedua narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana dengan kasus yang berbeda, satu orang menjalani hukuman karena kasus pencurian serta satu orang lagi terlibat penipuan.

“Pada Natal kali ini kami mengusulkan dua orang untuk mendapatkan remisi Natal kebetulan pemeluk agama Kristen hanya dua orang dan dia diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya,” ujar Wawan.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Kepulauan Meranti Dikabarkan Dicopot Usai Sebut Kemenkeu Iblis

Selama dalam tahanan, mereka menunjukkan perilaku baik, biasa mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan di rutan, mampu bersosialisasi dengan rekannya, dan sebagainya.

"Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana," ucap Wawan melalui keterangan resminya pada Minggu, 25 Desember 2022.

"Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 14.057 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat