kievskiy.org

Kemenkumham: Sumatra Utara Terbanyak Dapat Remisi Natal 2022 dengan 2.872 Narapidana

Ilustrasi remisi.
Ilustrasi remisi. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Hari Natal 2022 telah tiba dengan beragam suka cita menyelimuti para pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh dunia.

Di Indonesia, perayaan hari besar keagamaan, termasuk Hari Natal 2022, menjadi waktu tepat untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan remisi atau pengurangan hukuman.

Kemenkumham menyebutkan remisi khusus Natal 2022 sebagai apresiasi negara untuk narapidana yang membuat perubahan perilaku.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Bekuk Residivis Pencurian Barang di Mobil dengan Modus Pecah Kaca

Adapun remisi Natal 2022 dari Kemenkumham diberikan kepada 14.057 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Diketahui, 14.057 orang yang menerima remisi Natal 2022 terbagi dalam dua hal, yakni RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan pada 13.962 orang, sedangkan sisanya 95 narapidana mendapatkan RK II atau hak langsung bebas.

Baca Juga: BNPB Tutup RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet per 31 Desember 2022, Menteri Erick Thohir Buka Suara

Secara luas, narapidana terbanyak yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari Sumatra Utara dengan total 2.872 orang.

Ditambahkan Rika, remisi Natal 2022 dikeluarkan sebagai hak narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat