kievskiy.org

Donor Darah Hingga Membatik Jadi Alasan Maling Uang Rakyat Dapat Remisi, KPK: Mereka Rugikan Rakyat!

Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik bagaimana hal-hal 'remeh' bisa dijadikan alasan seorang narapidana maling uang rakyat mendapat remisi.

Padahal, mereka sudah jelas merugikan bangsa dan negara dengan melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.

Akan tetapi, para maling uang rakyat itu bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana yang mereka lakukan di dalam tahanan.

 

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat