PIKIRAN RAKYAT – Pengurangan masa tahanan narapidana (napi) koruptor belakangan kembali dibicarakan. Rakyat hingga pengamat ramai menentang hal tersebut untuk para maling uang rakyat.
Salah satunya Pengamat dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr Jhon Tuba Helan.
Dia mengatakan, hukuman terpidana kasus korupsi tanah air seharusnya jangan dikurangi supaya menimbulkan efek jera yang signifikan.
“Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga: Soal Keputusan Kemenkumham Membebaskan 23 Napi Koruptor, Begini Kata KPK...
Bertolakbelakang dengan desakkan rakyat dan pengamat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pengurangan masa tahanan itu sudah sesuai aturan.
Pembebasan sedikitnya 24 orang napi perkara korupsi belakangan, kata Yasonna sudah bersandar pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu. (Hasil dari) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 yang sudah di-review,” ucap Yasonna.
“Ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review,” ucap Yasonna.